Dugaan Perbuatan A Susila Terhadap Santriwati di Depok, 3 Laporan Berbeda

30 Juni 2022, 22:15 WIB
Dugaan Tindakan Asusila di Pesantren Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi keterangan/ foto PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Dugaan perbuatan a susila terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di kawasan Depok Jawa Barat terus didalami polisi.

Dugaan perbuatan a susila terhadap santriwati itu kini memunculkan tiga laporan yang berbeda yang diterima Polda Metro Jaya.

Dugaan perbuatan a susila terhadap santriwati ini kini. kasusnya sudah sampai pada tahapan pemeriksaan para pelapor dan korban serta menunggu hasil visum dari korban, sebagaimana disampakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 30 Juni 2022.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima tiga laporan yang diterima terkait kasus dugaan perbuatan a susila terhadap santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, Jawa Barat.

-Baca Juga: Roy Suryo Sebagai Terlapor Terpaksa Pasrah Akun Twitternya Disita Penyidik

“Dugaan tindak pidana a susila anak ini, Polda Metro Jaya telah menerima 3 laporan Polisi yang berbeda-beda dengan terlapor yang sama,” ujar Zulpan.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemeriksaan visum terhadap korban. Karena korban ini anak di bawah umur dan visum dilakukan oleh orang tuanya,” tambahnya.

Zulpan kembali mengatakan telah berkordinasi dengan PPA Depok karena kasus tersebut terkait dengan anak-anak di bawah umur.

“Kemudian juga kita berkordinasi juga dengan Sentra Handayani (Kementerian Sosial) di Depok untuk membuat laporan sosial korban anak-anak,” tambahnya.

Zulpan menegaskan bakal dilakukan penegakan hukum bagi para pelaku apabila pemeriksaan sudah memenuhi unsur pidana. Ia juga mengimbau kepada korban lain yang belu melapor untuk segera melapor.

-Baca Juga: Laporan Korban Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Cukup Jadi Bukti Aparat Hukum Menindaklanjuti

“Secepatnya apa bila sudah memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum kepada pelaku. Untuk korban yang lain silahkan melaporkan, tentunya Polda Metro Jaya akan menjaga kode etik, identitas anak-anak akan dilindungi dengan baik,” tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler