Laporan Korban Kasus Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Cukup Jadi Bukti Aparat Hukum Menindaklanjuti

- 30 Juni 2022, 10:05 WIB
Dengan disahkannya UU TPKS kesaksian dari korban sudah cukup menjadi landasan bagi aparat penegak hukum menjerat pelakunya
Dengan disahkannya UU TPKS kesaksian dari korban sudah cukup menjadi landasan bagi aparat penegak hukum menjerat pelakunya /foto ant

POSJAKUT – Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Veryanto Sitohang, mengakui bahwa operator transportasi publik memang tidak dimandatkan untuk memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.

Karena itu operator transportsi umum harus memiliki pedoman dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi hingga operator transportasi publik bisa memberikan pertolongan.

Menurut Veryanto Sitohang dari Komnas Perempuan, operator sistem transportasi atau angkutan publik harus mempunyai pedoman pencegahandalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam moda transportasi.

Baca Juga: Perempuan Cantik Ini Blak-blakan Bicara Soal Pelecehan Seksual

"Yang paling penting adalah seluruh (operator) moda transportasi umum ini memiliki pedoman dulu untuk pencegahan kemudian bagaimana menindaklanjutinya,’ kata Veryanto seperti dikutop dari Antara Kamis 30 Juni 2022.

Veryanto menjelaskan, Komnas Perempuan siap memberikan pengarahan mengenai bagaimana mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga siap berkolaborasi memberikan pengetahuan dan berbagi pengalaman bagaimana penanganan jika terjadi kasus pelecehan atau kekerasan seksual di kendraan umum.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik Lagi, Hari Ini Sudah Tercatat 9.434 Orang

Pihak Komnas Perempuan berharap segera melaporkan tindak kejahatan yang dialami di transportasi publik, karena korban kekerasan seksual saat ini telah mendapatkan perlindungan dengan disahkannya UU Tindak Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x