Polisi Tetapkan Penabrak Gerobak di Cempaka Putih, Jakpus, Jadi Tersangka

- 20 Juni 2022, 22:15 WIB
Ilustrasi kecelakaan  (Foto: PMJ News/Hadi) /PMJNews/
Ilustrasi kecelakaan (Foto: PMJ News/Hadi) /PMJNews/ /PMJNews/

 

POSJAKUT -- Sat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat sudah menetapkan pengemudi mobil Xpander yaitu SSA (28) sebagai tersangka.

Hal tersebut dilakukan pasca pelaku menabrak gerobak PKL sampai orang yang tengah duduk di Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menerangkan, pihaknya membenarkan kabar penetapan terhadap pengemudi Mitsubishi Expander itu.

"Ya benar, statusnya sudah jadi tersangka," terang Purwanta kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.

-Baca Juga: Polisi Tangkap Pembacok Warga Rawa Bunga, Jatinegara, Jaktim

Di samping itu, ketika ditanya berkenaan pekerjaan tersangka sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi belum mau mengungkapkan.

Masih dari keterangan Purwanta, pihaknya hanya fokus terhadap kasus kecelakaannya saja. "Saya hanya tangani kasus kecelakaannya saja," ucapnya.

Lebih jauh Purwanta menuturkan, Mitsubishi Xpander yang dikemudikan perempuan berinisial SSA (28) menabrak tiga motor hingga lima orang yang tengah duduk di depan Halte Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2022) dini hari.***

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x