Al-Qadhi mengatakan, 'Bisa jadi batal', dan ini pendapat Imam as-Syafi'i. Karena mempertahankan niat merupakan syarat sah. Sementara keraguan, berarti niatnya tidak bertahan.
Sehingga mirip seperti orang yang shalat lalu berniat untuk membatalkannya.
Baca Juga: TAUSIYAH : Cinta Rasulullah
Pendapat kedua, salatnya batal jika ada keinginan kuat untuk membatalkannya, bukan sebatas ragu. Karena sebatas ragu tidak membatalkan niat yang pasti, berbeda dengan keinginan kuat.
Pendapat ketiga, salat tidak batal. Ini merupakan pendapat Ibnu Hamid al-Warraq – ulama hambali – Ibnu Qudamah mengatakan,
فَأَمَّا إنْ تَرَدَّدَ فِي قَطْعِهَا، فَقَالَ ابْنُ حَامِدٍ: لَا تَبْطُلُ، لِأَنَّهُ دَخَلَ فِيهَا بِنِيَّةٍ مُتَيَقَّنَةٍ فَلَا تَزُولُ بِالشَّكِّ وَالتَّرَدُّدِ، كَسَائِرِ الْعِبَادَاتِ
"Untuk kasus ragu ingin membatalkan shalat, menurut Ibnu Hamid, 'Salat tidak batal. karena keraguan ini masuk setelah niat yang yakin, sehingga keyakinan ini tidak hilang dengan keraguan, sebagaimana ibadah lainnya.”
Dan Insyaa Allah pendapat ketiga ini lebih kuat, didukung dengan banyak dalil. Di antaranya,
Baca Juga: TAUSIYAH : Imam Batal di Tengah Salat
[1] Keterangan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang bercerita pengalaman beliau,
Artikel Rekomendasi