POSJAKUT – Warga Jakarta saat ini akhirnya bisa menikmati tarif integrasi sepenuhnya dalam menggunakan ransportasi umum massal dengan tarif dasar Rp2.500 dalam satu kali perjalanan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal, skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp 2.500 yang dikenakan pada awal perjalanan.
Tarif jarak Rp 250/km dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan. Bila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp10.000 maka pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp10.000.
Baca Juga: Dampak Pencabutan Subsidi BBM, Semua Tarif Transportasi Umum di Kota Depok Naik
Sedangkan, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp10.000, pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalananya.
“Jakarta sekarang menjadi kota global yang mengandalkan transportasi umum hingga seluruh kegiatan mobilitas penduduk terfasilitasi. Konsep integrasi public transport ini telah menjadikan Jakarta sejajar dengan London, Hongkong, dan Singapura,” kata Anis Sabtu 8 Oktober 2022.
Layanan ini kata Gubernur yang segera mengakhiri masa tugasnya 16 Oktober 2022 mendatang dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang kerap berpindah moda transportasi umum di Ibu Kota.
Baca Juga: Dinas Perhubungan JakartaTegaskan Mampu Biayai Tarif Integrasi 3 Moda dengan Dana PSO
Seperti diketahui, pada Jumat 7 Oktober 2022 kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan tarif integrasi JakLingko dan layanan Mikrotrans AC di MRT Asean Jakarta.
Artikel Rekomendasi