Dampak Pencabutan Subsidi BBM, Semua Tarif Transportasi Umum di Kota Depok Naik

- 11 September 2022, 11:05 WIB
Pemerintan Kota Depok mulai Kamis 8 September 2022 secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota sebagai dampak kenaikan harga BBM
Pemerintan Kota Depok mulai Kamis 8 September 2022 secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota sebagai dampak kenaikan harga BBM /foto OtoDepok

POSJAKUT – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat memamang berdampak besar terhadap transprtasi di daerah. Kendati demikian cara para kepala daerah menyikapi kenaikan BBM tersebut berbeda-beda.

Pemerintan Kota Depok Jawa Barat, misalnya, pada Kamis 8 September 2022 lalu secara resmi menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, sementara DKI Jakarta justru memberi tambhan dana PSO kepada Dishub.

Pemberian dana Public Service Obligation (PSO) kepada membuat semua transportsi massal yang dikelola Pemprov DKI Jakarta yaitu TransJAKARTA, MRT, LRT dan transportasi laut tarifnya tidak naik.

Baca Juga: Tarif Integrasi Antarmoda Transportasi, Mulai Diberlakukan di Jakarta Maksimal Rp10 Ribu

Seperti diketahui, penetapan kenaikan tarif di Kota Depok, tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

"Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Walikota Depok Mohammad Idris, Ahad 11 September 2022.

Baca Juga: Pemprov DKI Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi MRT-LRT-TransJakarta 10 Ribu

Penetapan ini wajib ditempelkan pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang. Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang.

Sedangkan, tarif trayek D.01 Terminal Depok-Depok I Dalam Rp5.000, D.02 Terminal Depok-Depok II Tengah atau Timur Rp6.000, D.03 Terminal Depok-Parung Rp8.000, dan D.04 Terminal Depok-Beji-Kukusan Rp6.000. 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/ANT


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x