Pemprov DKI Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi MRT-LRT-TransJakarta 10 Ribu

- 11 Agustus 2022, 14:00 WIB
Pemprov DKI tetapkan tarif integrasi  Transportasi MRT-LRT-TransJakarta R10 Ribu/ Foto: PMJ/doknet
Pemprov DKI tetapkan tarif integrasi Transportasi MRT-LRT-TransJakarta R10 Ribu/ Foto: PMJ/doknet /PMJNews/


POSJAKUT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran tarif layanan integrasi transportasi MRT-LRT-TransJakarta. Besaran tarif integrasi tersebut sebesar Rp10 ribu.

Pengaturan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 8 Agustus 2022.

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama Kepgub seperti dikutip Kamis 11 Agustus 2022.

-Baca Juga: Aksi Pelecehan Seks di Angkutan Umum, TransJakarta Tambah 1.800 Petugas Layanan Operasi

Dalam lampiran diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.

Sedangkan paket tarif layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:

Biaya awal sebesar Rp2.500 akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun maupun layanan angkutan pengumpan (feeder). Setelahnya, tarif perjalanan selanjutnya dibayar penumpang berdasarkan jarak tempuh sebesar Rp250 per km.

Pemprov DKI menetapkan plafon tarif atau tarif maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10 ribu dengan maksimum waktu tempuh 180 menit atau 3 jam, dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak tap ini pertama kali tiket elektronik.

-Baca Juga: Naik Angkot M 44, Wagub A hmad Riza Pastikan Semua Angkutan Umum di Jakarta Aman dan Berbiiaya Terjangkau

"Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di atas, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya," demikian bunyi lampiran Kepgub tersebut.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x