TAUSIYAH : Ragu Ingin Membatalkan Salat

- 8 Oktober 2022, 12:08 WIB
ILUSTRASI : Salat di mesjid sebagai salah satu tempat ibadah
ILUSTRASI : Salat di mesjid sebagai salah satu tempat ibadah /Nur Aliem Halvaima /Pixabay / Fuzz /POSJAKUT

 

RAGU INGIN MEMBATALKAN SALAT

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

POSJAKUT - Jika anak nangis ketika kita sedang salat, lalu ada keinginan untuk membatalkan shalat, tapi gak jadi, dan tetap melanjutkan salat sampai selesai. Apakah shalat kami sudah batal?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du:

Syaikhul Islam menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai kasus orang yang punya keinginan untuk membatalkan salat atau muncul keraguan untuk melanjutkan salat, apapun latar belakangnya.

Baca Juga: TAUSIYAH : Bukti Cinta Kepada Nabi

Pendapat pertama, salatnya batal. ini adalah pendapat al-Qadhi Abu ya'la – ulama hambali – dan Imam as-Syafii. Dalam al-Mughni dinyatakan,

وَقَالَ الْقَاضِي: يَحْتَمِلُ أَنْ تَبْطُلَ, وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، لِأَنَّ اسْتِدَامَةَ النِّيَّةِ شَرْطٌ مَعَ التَّرَدُّدِ لَا يَكُونُ مُسْتَدِيمًا لَهَا، فَأَشْبَهَ مَا لَوْ نَوَى قَطْعَهَا

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x