TAUSYIAH : Cara Menghitung Warisan Sesuai Ilmu Waris Islam

- 24 September 2022, 15:36 WIB
ILUSTRASI : Potret satu keluarga ahli waris dalam pesta adat perkawinan adat Bugis-Makassar
ILUSTRASI : Potret satu keluarga ahli waris dalam pesta adat perkawinan adat Bugis-Makassar /foto : Nur Aliem Halvaima - Posjakut/


يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan),

Jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisaa': 176).

Baca Juga: TAUSIYAH : 10 Mutiara yang Bakal Hilang

Faedah hadits

1. Sempurnanya syariat Islam dan mencakup seluruh kaedah sebagaimana terdapat dalam hadits ini.

2. Didahulukan yang mendapatkan jatah waris dari ashabul furudh, lainnya mendapatkan sisa waris tanpa ada kadar hitungan.

3. Bersegeralah membagikan harta warisan, karena menunda nunda waktu pembagian keseringan membuat enggan melaksanakan syari'at warisan. Dan bahkan bisa menimbulkan sifat rakus antar ahli waris.

WaLLAAHUa'lam.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora Tausiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini