لسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
WARISAN
POSJAKUT - Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Padahal hukum waris ini adalah hukum wajib yang diturunkan khusus dan diuraikan secara rinci oleh ALLAH Ta'ala.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها، فَمَا أَبْقَتِ الفَرائِضُ فَلِأَوْلى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari, no. 6746 dan Muslim, no. 1615).
Baca Juga: TAUSIYAH : Enggan Berinfaq Bisa Menghilangkan Barakah
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Hadits ini mencakup segala hukum waris dan sudah terhimpun di dalamnya."
Artikel Rekomendasi