POSJAKUT -- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar. Kali ini sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Iptu Hardista Pramana Tampubolon (Iptu HT) Kamis 22 September 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya menyebutkan, Komisi sidang KKEP menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap Iptu HT atas perbuatan ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.
“Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu JA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ,” ucapnya.
-Baca Juga: AKBP Pujiarto Jalani Sidang Etik Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seks dari PC
Adapun pasal-pasal yang disangkakan terhadap Iptu HT dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.***
Artikel Rekomendasi