AKBP Pujiarto Jalani Sidang Etik Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seks dari PC

- 9 September 2022, 20:00 WIB
AKBP Pujiarto jalani sidang etik terkait laporan dugaan pelecehan seks  dari PC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjn Dedi Prasetyo memberi keterangan.
AKBP Pujiarto jalani sidang etik terkait laporan dugaan pelecehan seks dari PC. Foto: Kadiv Humas Polri Irjn Dedi Prasetyo memberi keterangan. /PMJ/


POSJAKUT -- AKBP Pujiarto  menjalani sidang kode etik terkait laporan dugaan pelecehan seks  dan percobaan pembunuhan dari PC dengan terlapor Brigadir J (alm)

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap mantan Kasubdit Renakta (remaja, anak dan wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) di Gedung TNCC sejak Jumat pagi 9 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto dilakukan atas pelanggarannya dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi dalam kasus almarhum Brigadir J.

-Baca Juga: Anak Buah Fadil Imran, AKBP Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik

“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” ujar Dedi kepada wartawan.

“Ini LP (Laporan Polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual,” tambahnya.

Dedi menambahkan, AKBP Pujiarto menangani laporan tersebut dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

-Baca Juga: Sidang Pelanggaran Kode Etik Ringan, AKBP Pujiarto, AKBP Raymon Siagian dan AKP DC

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya.

Laporan dugaan pembunuhan dan pelecehan seks dilaporkan Putri Candrawathi (PC) dengan terlapornya almarhum Brigadir J. 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah