TAUSYIAH : Hukum Wanita Pakai Parfum

- 24 September 2022, 08:00 WIB
ILUSTRASI : Amanda Gabriella Manopo, wanita pesinetron
ILUSTRASI : Amanda Gabriella Manopo, wanita pesinetron /Nur Aliem Halvaima /Instagram.com/ @amandamanopo

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

HUKUM WANITA PAKAI PARFUM

POSJAKUT - Seorang wanita bertanya: Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban: Na'am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman.

Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid.

Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian, maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya.

Baca Juga: TAUSIYAH : Enggan Berinfaq Bisa Menghilangkan Barakah

Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: Fatamorgana Djufri Tambora Tausiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x