TAUSIYAH : Bolehkah Qadha Puasa Syawal di Bulan Dzul Qa’dah?

- 25 Mei 2022, 05:49 WIB
ILUSTRASI : Berbagai  jenis makanan dan buah yang bisa dijadikan takjil
ILUSTRASI : Berbagai jenis makanan dan buah yang bisa dijadikan takjil /Nur Aliem Halvaima /Foto : istimewa/ POSJAKUT /

Mereka mengatakan bahwa lafazh hadits yang menyebutkan bulan Syawal adalah dalam rangka taisir (memudahkan) kepada mukallaf (seorang) karena melakukan puasa enam hari ini setelah bulan Ramadhan lebih mudah ketimbang melakukannya di bulan setelah Syawal.

Baca Juga: TAUSIYAH : Shalat Isyroq atau Dhuha, Pahalanya Sama dengan Berhaji atau Umroh

Al-‘Adawi dalam hasyiah-nya terhadap kitab Syarh Al-Kharsyi (2/243) mengatakan:

” وإنما قال الشارع : ( من شوال ) للتخفيف باعتبار الصوم ، لا تخصيص حكمها بذلك الوقت ، فلا جرم أن فعلها في عشر ذي الحجة مع ما روي في فضل الصيام فيه أحسن ؛ لحصول المقصود مع حيازة فضل الأيام المذكورة , بل فعلها في ذي القعدة حسن أيضا

"Penyebutan syari’ “di bulan Syawal” adalah dalam rangka memberikan keringanan jika ditinjau dari pelaksanaan puasa, bukan dalam rangka memberikan pengkhususan hukum dengan waktu tersebut.

Sehingga tidak mengapa untuk melakukan puasa enam hari ini di sepuluh awal bulan Dzul Hijjah.

Bahkan dengan adanya riwayat mengenai keutamaan puasa di sepuluh hari tersebut hal itu menjadi lebih baik, untuk memperoleh tujuan (puasa enam hari) sekaligus mendapatkan keutamaan hari-hari (sepuluh hari awal bulan Dzul Hijjah) yang telah disebutkan. Melakukannya dibulan Dzul Qa’dah juga baik."

Baca Juga: TAUSIYAH : Ayat Yang Membuat Rasulullah Menangis

▪️ Kedua, Madzhab sebagian ulama Syafi’i yaitu barang siapa yang luput dari puasa enam hari di bulan Syawal maka boleh meng-qadha (melakukan)nya dibulan Dzul Qa’dah.

Akan tetapi, pahala yang dia peroleh tidak sama seperti pahala orang yang melakukannya di bulan Syawal.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima

Sumber: islamqa.info


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini