AKBP Acay, Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Diingatkan Jaksa, Jangan Bohong

- 27 Oktober 2022, 18:30 WIB
AKBP Acay, saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diingatkan Jaksa, jangan bohong. Foto: Acay di persidangan
AKBP Acay, saksi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diingatkan Jaksa, jangan bohong. Foto: Acay di persidangan /PMJNews/


POSJAKUT -- AKBP Ari Cahya alias Acay, saksi dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J, diragukan kejujurannya dan diingatkan jaksa agar tak bohong.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kejujuran dari saksi dalam memberikan kesaksiannya soal pemilik rumah di samping rumah dinas Ferdy Sambo.

Berkelitnya jawaban Acay bermula saat jaksa menanyakan soal CCTV di Komplek Polri Duren Tiga lantaran pertanyaan tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

-Baca Juga: 10 Orang Memberikan Kesaksiannya pada Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Dalam Perkara OOJ

Di BAP, Acay menjawab bahwa ada kamera di dalam rumah Ferdy Sambo dan rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit yang bersebelahan.

“Saudara jawab 'betul di dalam rumah Irjen Pol Ferdy Sambo’, yang kedua di garasi rumah AKBP Ridwan. Tadi pertanyaan JPU ‘ada rumah di samping?’, lalu dijawab tidak tahu,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Jaksa kemudian mengetahui tidak sinkronnya jawaban dari Acay dengan BAP soal kepemilikan rumah di sebelah rumah dinas Ferdy Sambo. Di BAP Acay disebut tahu rumah tersebut milik Ridwan Rhekynellson Soplanit.

“Tadi pertanyaan JPU, 'adakah kamera di samping?’ ‘Saya nggak tahu yang punya rumahnya’, tadi saudara katakan,” sebut Jaksa.

-Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J, Kamarudin Ungkap PC yang Menggoda Brigadir Yoshua

“Iya rumahnya Pak Ridwan,” jawab Acay.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x