Penyitaan Produk Obat Syrop oleh Kepolisian, Ikatan Apoteker Desak Kapolri agar Dikembalikan ke Apotik

- 26 Oktober 2022, 13:00 WIB
Penyitaan Produk Obat Syrop oleh Kepolisian, Ikatan Apoteker Desak Kapolri agar Dikembalikan ke Apotik. Prof Dr Apoteker Gemini Alam (kiri) bersama peniti senior dari Belanda
Penyitaan Produk Obat Syrop oleh Kepolisian, Ikatan Apoteker Desak Kapolri agar Dikembalikan ke Apotik. Prof Dr Apoteker Gemini Alam (kiri) bersama peniti senior dari Belanda /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Prof Gemini Alam/Posjakut

Baik secara nasional maupun untuk wilayah Sulsel? Apa yang sudah dilakukan IAI dalam mengurangi kepanikan pemerintah dan meredam keresahan masyarakat?

"Karena itu kami menghimbau kepada pihak aparat keamanan yang sudah menyita seluruh produk syrop yang ada di apotik, agar dikembalikan lagi ke pemiliknya," kata Prof Gemini Alam kepada POSJAKUT, Rabu 26 Oktober 2022.

Kembalikan Obat Sitaan

Apabila terlanjur sudah menyita produk syrop yang ada di apotik dan toko obat, kata Prof Gemini, dimohon kepada Kapolri untuk segera mengembalikan produk sitaan tersebut ke apotik semula.

Baca Juga: Larangan Obat Cair Syrop, Prof Gemini Alam: Pernyataan Kemenkes Itu Pembodohan ke Masyarakat!

Menurut Guru Besar Ilmu Farmasi Universitas Hasanuddin Makassar ini, proses penarikan produk obat legal dari sarana pelayanan kesehatan formal ada mekanismenya.

Proses penarikan produk obat legal dari sarana pelayanan kesehatan formal, ada aturannya. Tidak boleh sama sekali melibatkan aparat keamanan (kepolisian). 

"Apoteker adalah profesi kesehatan yang taat hukum," kata anggota Dewan Pakar IAI Pusat ini.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Pengobatan Gagal Ginjal Akut. Ini Alasan Presiden Jokowi

Makanya, kata Prof Gemini Alam, Kementerian Kesehatan itu jangan "ujug-ujug" mengeluarkan statement yang tidak berdasar, karena akhirnya toh diralat juga. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x