Kapolri Instruksikan, Korlantas Tidak Gelar Tilang Manual

- 21 Oktober 2022, 21:30 WIB
Kapolri instruksikan, Korlantas tidak gelar tilang manual. Foto: Illustrasi
Kapolri instruksikan, Korlantas tidak gelar tilang manual. Foto: Illustrasi /editornews.pikiran-rakyat.com/

-Baca Juga: Kapolri: Kapolda Jatim Dibatalkan, Irjen Teddy di-Patsuskan, PTDH-nya Diproses

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Anggota Polantas Polri diimbau transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lebih lanjut, anggota Polantas juga diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Kemudian personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

-Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berjanji Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan yang Telan 129 Nyawa

Selanjutnya, anggota Polri diminta untuk menampilkan sikap yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Anggota Polri diminta melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kapolri menginstruksikan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x