Kapolri Instruksikan, Korlantas Tidak Gelar Tilang Manual

- 21 Oktober 2022, 21:30 WIB
Kapolri instruksikan, Korlantas tidak gelar tilang manual. Foto: Illustrasi
Kapolri instruksikan, Korlantas tidak gelar tilang manual. Foto: Illustrasi /editornews.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi tersebut merupakan tindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta tak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

-kBaca Juga: Kapolri: Kapolda Harus Kembalikan Kepercayaan Publik, yang Tak Mampu Dievaluasi

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.”

“Dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat 21 Oktober 2022.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x