Kapolri: Kapolda Jatim Dibatalkan, Irjen Teddy 'di-Patsuskan', PTDH-nya Diproses

- 14 Oktober 2022, 18:30 WIB
Kapolri: Kapolda Jatim Dibatalkan, Irjen Teddy
Kapolri: Kapolda Jatim Dibatalkan, Irjen Teddy /PMJNews/


POSJAKUT - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Jabatan Kapolda Jawa Timur untuk Irjen Pol Teddy Minahasa akan dibatalkan.Sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika, dia "di-Patsuskan" dan PTDHnya langsung diproses.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Jumat 14 Oktober 2022.

“Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucapnya.

Jadi Tahanan Polda Metro. Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri.

-Baca Juga: Baru Menjabat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa Tertangkap, Kapolri Listyo Sigit Umumkan Nasib 'TM'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.

"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya," ucap Sigit.

Menurut Sigit, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan. Irjen Teddy nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.

Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x