Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu Depan Putusan Sela.

- 20 Oktober 2022, 21:00 WIB
Jaksa tolak eksepsi dua terdakwa Ricky Rical dan Kuat Maruf dalam  dua sidang yang terpisah di PN Jaksel. Hakim menetapkan , Rabu Depan Putusan Sela. Foto: Terdakwa Kuat Maruf  memasuki ruang sidang.
Jaksa tolak eksepsi dua terdakwa Ricky Rical dan Kuat Maruf dalam dua sidang yang terpisah di PN Jaksel. Hakim menetapkan , Rabu Depan Putusan Sela. Foto: Terdakwa Kuat Maruf memasuki ruang sidang. /PMJNews/

Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari Terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Kamis 20 Oktober 2022.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa.

Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

-Baca Juga: Sidang Perkara OOJ, Baiquni Didakwa Hapus CCTV, Chuck Simpan Barang Bukti

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x