Sidang Pembunuhan Brigadir J, Bripka RR Ucapkan Duka Citanya pada Yoshua

- 18 Oktober 2022, 10:50 WIB
Sidang pembunuhan Brigadir J,  Bripka RR ucapkan duka citanya pada  Yoshua. Foto: RR saat memasuki ruang PN Jaksel
Sidang pembunuhan Brigadir J, Bripka RR ucapkan duka citanya pada Yoshua. Foto: RR saat memasuki ruang PN Jaksel /PMJNews/


POSJAKUT -- Kelanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam 17 Oktober 2022, terdakwa Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR menyampaikan ucapan dukacita atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilakukan secara marathon, sejak Senin pagi 17 Oktober 2022 sampai tengah malam.

Bripka RR merupakan terdakwa ketiga yang dihadirkan di depan sidang kemarin, setelah Ferdy Sambo yang dimulai pukul 10.05 pag, Putri Candrawathi sejak sore sampai petang, kemudian malamnya dilanjutkan dengan menghadirkan Bripka RR.

-Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk menyampaikan sesuatu, Bripka RR menggunakan kesempatan tersebut untuk mengucapkan dukacitanya.

“Terima kasih, Yang Mulia. Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggal,” ujar Bripka RR.

Bripka RR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

-Baca Juga: Usai Persidangan Ferdy Sambo, Giliran Candrawathi Menghadapi Dakwaan Jaksa

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap Jaksa.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x