POSJAKUT -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pengajuan eksepsi (nota keberatan) terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan eksepsi terdakwa Kuat Maruf atas surat dakwaan dari jaksa. Jaksa menolak eksepsi kedua terdakwa melalui sidang terpisah.
Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf digelar secara terpisah di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022.
Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis 20 Oktober 2022.
“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa.
-Baca Juga: Suami Istri Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Kenakan Stelan Hitam-hitam Putri Tiba Lebih dulu
Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan agenda persidangan penyampaian putusan sela Rabu pekan depan, 26 Oktober 2022.
“Baik, demikian tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Hakim.
"Oleh karenanya, sebagaimana tadi saya sampaikan, kami akan menjadwalkan putusan sela, besok Rabu tanggal 26,” ujar Hakim Ketua.
Sementara pada persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf yang sempat diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi pihak terdakwa, jaksa juga menolak eksepsi pihak terdakwa.
-Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Artikel Rekomendasi