Jaksa Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu Depan Putusan Sela.

- 20 Oktober 2022, 21:00 WIB
Jaksa tolak eksepsi dua terdakwa Ricky Rical dan Kuat Maruf dalam  dua sidang yang terpisah di PN Jaksel. Hakim menetapkan , Rabu Depan Putusan Sela. Foto: Terdakwa Kuat Maruf  memasuki ruang sidang.
Jaksa tolak eksepsi dua terdakwa Ricky Rical dan Kuat Maruf dalam dua sidang yang terpisah di PN Jaksel. Hakim menetapkan , Rabu Depan Putusan Sela. Foto: Terdakwa Kuat Maruf memasuki ruang sidang. /PMJNews/


POSJAKUT -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pengajuan eksepsi (nota keberatan) terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan eksepsi  terdakwa Kuat Maruf atas surat dakwaan dari jaksa. Jaksa menolak eksepsi kedua terdakwa melalui sidang terpisah.

Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J dengan terdakwa  Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf  digelar  secara terpisah di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis 20 Oktober 2022.

“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa.

-Baca Juga: Suami Istri Sambo Jalani Sidang Lanjutan, Kenakan Stelan Hitam-hitam Putri Tiba Lebih dulu

Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan agenda persidangan penyampaian putusan sela Rabu pekan depan, 26 Oktober 2022.

“Baik, demikian tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," kata Hakim.

"Oleh karenanya, sebagaimana tadi saya sampaikan, kami akan menjadwalkan putusan sela, besok Rabu tanggal 26,” ujar Hakim Ketua.

Sementara pada persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf yang sempat diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi pihak terdakwa, jaksa juga menolak eksepsi pihak terdakwa.

-Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Sambo, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x