Kejakgung Nyatakan Berkas Sambo dkk Dalam Kasus Brigadir J P-21, Segera Disidangkan

- 28 September 2022, 20:10 WIB
Kejakgung Nyatakan Berkas Sambo dkk Dalam Kasus Brigadir J P-21, Segera Disidangkan. Foto: Gedung Kejaksaan Agung
Kejakgung Nyatakan Berkas Sambo dkk Dalam Kasus Brigadir J P-21, Segera Disidangkan. Foto: Gedung Kejaksaan Agung /PMJNews/


POSJAKUT -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir NoFriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

-Baca Juga: Memecat Sambo Keputusan Sulit dan Berat bagi Kapolri, Bagaimana Pandangan Kader PKS?

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Sementara tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan dengan dugaan perintangan penyelidikan (obstruction of justice). Selain mantan Kadiv Propam, enam perwira dan anggota Polri lain juga diduga terlibat.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x