Perlawanan Ferdy Sambo Tak Henti, Gugat Kapolri ke PTUN Atas Pemecatan Dirinya

- 24 September 2022, 18:55 WIB
Perlawanan Ferdy Sambo tak henti, gugat Kapolri ke PUTN atas pemecatan dirinya. Foto: PMJNews.
Perlawanan Ferdy Sambo tak henti, gugat Kapolri ke PUTN atas pemecatan dirinya. Foto: PMJNews. /PMJNews/


POSJAKUT - Perlawanan Ferdy Sambo tak henti. Usai rekayasa penanganan perkara pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice), serta menyatakan tak puas atas putusan Sidang Etik yang memecat dirinya melalui banding, Mantan Kadiv Propam itu menggugat Kapolri ke PTUN.

Perlawanan Sambo melalui pengajuan gugatan ke PTUN ini, informasinya diperoleh secara tidak langsung dari keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dikutip dari portal PMJNews 24 September 2022, Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.

-Baca Juga: Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo Segera Diselesaikan Guna Diserahkan ke Setneg

Ferdy Sambo secara resmi telah dipecat dari Polri. Hal ini sesuai dengan putusan sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan diperkuat dengan hasil sidang banding.

Atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.

-Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x