Sidang Banding Sambo Atas Pemecatan Dirinya Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka Pembunuhan Itu.

- 19 September 2022, 09:30 WIB
Sidang banding Sambo atas pemecatan dirinya digelar tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu. Foto: Sambo saat jalani sidang etik Agutus lalu/TV Polri.
Sidang banding Sambo atas pemecatan dirinya digelar tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu. Foto: Sambo saat jalani sidang etik Agutus lalu/TV Polri. /pikIran-rakyat.com/


POSJAKUT- Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya atau putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu.

Sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).Sidang banding ini digelar Komisi Kode Etik (KKE) Polri, di tengah mulai munculnya keraguan terhadap penuntasan kasus Sambo, yang bahkan memunculkan kekhawatiran Sambo bakal lepas dari jeratan hukum.

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

-Baca Juga: Sidang Etik Terhadap Ipda Arsyad DG Dilanjutkan Senin, Tidak Profesional di Rumah Sambo

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

-Baca Juga: Setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo Dipecat dari Dinas Kepolisian,  Kapolri Datang ke Istana Negara

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x