Sidang Banding Sambo Atas Pemecatan Dirinya Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka Pembunuhan Itu.

- 19 September 2022, 09:30 WIB
Sidang banding Sambo atas pemecatan dirinya digelar tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu. Foto: Sambo saat jalani sidang etik Agutus lalu/TV Polri.
Sidang banding Sambo atas pemecatan dirinya digelar tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu. Foto: Sambo saat jalani sidang etik Agutus lalu/TV Polri. /pikIran-rakyat.com/

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.***

 

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini