Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

- 19 September 2022, 14:20 WIB
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi. Foto saat FS mengikuti sidang pemecatan dirinya dan mengajukan upaya banding
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi. Foto saat FS mengikuti sidang pemecatan dirinya dan mengajukan upaya banding /Nur Aliem Halvaima /Foto : Mabes Polri/POSJAKUT/

POSJAKUT - Setelah sidang etik berlangsung beberap jam, akhirnya diputuskan upaya banding ditolak, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mantan Kadiv Propam tetap dipecat Polri.

"Keputusan banding ini sudah final dan tidak ada lagi ppaya hukum lagi bagi FS. Ini sejalan dengan perintah Kapolri agar status FB ini cepat selesai," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas kepada wartawan yang sejak pagi sudah menunggu dalam konfrensi pers hasil banding FS, di Mabes Polri Jl. Tronojoyo, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Wartawan yang sejak pagi sudah menunggu dalam hasil banding FS, baru pukul 13.26 WIB diumumkan secara resmi penolakan banding FS, salah satu tersangka dari tewasnya Brigadir Joshua.

Baca Juga: Kejagung Terima Pelimpahan Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Menurut Dedi Prasetyo, hari ini sudah dilaksanakan sidang etik terkait upaya banding FS. Memakan waktu kurang lebih sekitar dua jam lebih, kemudian tadi secara visual maupun audio yang disampaikan.

Diungkap Kadiv Humas, sidang upaya banding anggota kepolisian ini, diproses kemudian keluar keputusan yang dijatuhkan oleh sidang Komisi Etik. Akan diproses hari ini juga hasil putusan tersebut.

"Yang pasti, keputusan kepada yang bersangkutan (FS) ini sudah bersifat final. Tidak ada lagi upaya hukum lagi," katanya.

Keputusan kepada FS ini, kata Kadiv Humas Polri, sudah merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik yang kemarin yang disampaikan keputusan Kapolri tentang batas 25 hari. 

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x