Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

- 19 September 2022, 14:20 WIB
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi. Foto saat FS mengikuti sidang pemecatan dirinya dan mengajukan upaya banding
Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi. Foto saat FS mengikuti sidang pemecatan dirinya dan mengajukan upaya banding /Nur Aliem Halvaima /Foto : Mabes Polri/POSJAKUT/

 Baca Juga: Ferdy Sambo Membantah Menembak Brigadir J, Dikhawatirkan Dia Akan Lolos

Seperti diberitakan POSJAKUT sebelumnya, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya atau putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB. Tanpa dihadiri tersangka pembunuhan itu.

Sidang banding ini dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).Sidang banding ini digelar Komisi Kode Etik (KKE) Polri, di tengah mulai munculnya keraguan terhadap penuntasan kasus Sambo, yang bahkan memunculkan kekhawatiran Sambo bakal lepas dari jeratan hukum.

Wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Sidang Banding Sambo Atas Pemecatan Dirinya Digelar Tanpa Dihadiri Tersangka Pembunuhan Itu.

Mekanisme tersebut, kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.***

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah