Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo Segera Diselesaikan Guna Diserahkan ke Setneg

- 22 September 2022, 13:00 WIB
Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo Segera Diselesaikan Guna Diserahkan ke Setneg. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo sedang memberi keterangan.//Foto: PMJNews
Dokumen Pemecatan Ferdy Sambo Segera Diselesaikan Guna Diserahkan ke Setneg. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo sedang memberi keterangan.//Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Dokumen pemecatan atau atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera dirampungkan Mabes Polri guna diserahkan ke Sekertariat Negara (Setneg)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

-Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Polri, Final dan Tak Ada Upaya Hukum Lagi

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

-Baca Juga: Anak Buah Fadil Imran, AKBP Jerry Raymond Siagian Jalani Sidang Etik

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x