Nasdem Kritik Keras Tito Karnavian, Minta SE Mendagri No.821 Dicabut

- 22 September 2022, 09:55 WIB
Nasdem kritik keras  Tito Karnavian, minta SE Mendagri No.821 / 5492/SJ dicabut
Nasdem kritik keras Tito Karnavian, minta SE Mendagri No.821 / 5492/SJ dicabut /nasdem.id/

POSJAKUT – Wakil rakyat (Nasdem) kritik keras Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena dinilai sembarangan membuat kebijakan yang dapat berdampak buruk terhadap Presiden Joko Widodo. Willy Aditya minta SE Mendagri No.821/5492 dicabut.

Kritikan dilontarkan Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya, berkenaan Surat Edaran (SE) Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah (kada) mengelola aparat sipil negara (ASN) atau kepegawaian daerah.

“Kami meminta kepada Saudara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencabut atau merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah,” kata Willy , Rabu 21 September 2022.

-Baca Juga: SE Mendagri Mengatur Kewenangan Pj/Pjs Kada Harus Ditolak, Bertentangan dengan PP

Dikutip POSJAKUT dari laman nasdem.id, Kamis 22 September 2022, Willy mengingatkan Mendagri agar tidak sembarangan membuat kebijakan. Sebab,

“Hendak lah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” tandasnya.

Sebelumnya, SE Mendagri ini juga mendapat kritkan keras dari seorang pakar hukum, Dr,Muhammad Taufiq SH, MH, yang secara tegas menyatakan SE Mendagri tersebut harus ditolak  karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian dikemukakan pakar hukum Dr.Muhammad Taufiq.SH MH.

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian layak dipidana karena melakukan insubordinasi atau pemberontakan terhadap PP (POSJAKUT 18 September 2022).

Willy Aditya mengatakan, ada sejumlah pertimbangan Partai NasDem mengeritik mengenai SE Pj kepala daerah yang boleh memutasi ASN.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: nasdem.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x