Nasdem Kritik Keras Tito Karnavian, Minta SE Mendagri No.821 Dicabut

- 22 September 2022, 09:55 WIB
Nasdem kritik keras  Tito Karnavian, minta SE Mendagri No.821 / 5492/SJ dicabut
Nasdem kritik keras Tito Karnavian, minta SE Mendagri No.821 / 5492/SJ dicabut /nasdem.id/

Pertama, dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

-Baca Juga: Hari Ini DPRD DKI Gelar Rapat Badan Musyawarah Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melarang pergantian atau pergeseran pejabat di pemerintahan daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu  lebih lanjut mengatakan, apalagi dalam SE itu juga dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kebijakan yang baru saja dikeluarkan Tito dinilai tidak tepat.

“Padahal, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah,” sebut dia.

Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Willy menyebut larangan Plt, Pj, dan Pjs menggeser pejabat di pemerintahan daerah karena hanya mendapat kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi.

“Hal tersebut menjadikannya tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” ujarnya.

-Baca Juga: Gubernur Jakarta Anies Baswedan Sudah Masuk Radar PKS untuk Capres 2024

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu juga menilai terbitnya SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ adalah praktik kemunduran proses demokrasi serta prinsip good government dalam kehidupan bernegara.

“Terbitnya SE tersebut juga menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: nasdem.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x