KPK Jadwalkan Periksa Lukas Enembe 26 September

- 22 September 2022, 08:50 WIB
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet /PMJNews/

POSJAKUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka garong uang rakyat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

Baca Juga: Atas Permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal

"Ini surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikao kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," jelasnya.

Sebagai pemahaman bersama, kata Ali, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x