Atas Permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal

- 12 September 2022, 22:00 WIB
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet /PMJNews/


POSJAKUT -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini mengajukan pencegahan terhadap Lukas Enembe Rabu 7 sEPTEMBER 2022.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

-Baca Juga: KPK Tetapkan Rektor Unila sebagai Tersangka Suap

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ungkap Surya, Senin 12 sEPTEMBER 2022.

Setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, Ditjen Imigrasi Kemenkumham langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Surya pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan.

-Baca Juga: KPK Lelang Logam Mulia dan Barang Mewah Sitaan Dua Terpidana Mantan Kepala Daerah

Lukas Enembe tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," tukasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x