KPK Setorkan Rp16,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Rampasan dari Juliari Batubara

- 29 Agustus 2022, 20:00 WIB
Maling Uang rakyat, Juliari Batubara yang juga politisi PDI Perjuangan menjalani hukuman 12 tahun penjara. //foto: portalbangkabelitung.
Maling Uang rakyat, Juliari Batubara yang juga politisi PDI Perjuangan menjalani hukuman 12 tahun penjara. //foto: portalbangkabelitung. /portalbangkabelitung.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp16,2 miliar ke kas negara. Uang tersebut diperoleh dari korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyetoran uang rampasan dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono.

"Jaksa Eksekotur KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dkk, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

-Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

Lebih lanjut Ali menjelaskan, uang tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang dijadikan alat bukti dipersidangan sebelum disetorkan ke negara. Uang disita saat KPK menangkap mantan pejabat pembuat kebijakan (PPK) Bansos di Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Uang rampasan tersebut sebelumnya adalah barang bukti yang turut diamankan Tim KPK ketika dilakukannya tangkap tangan pada salah satu Terpidana, yaitu Matheus Joko Santoso," ujarnya.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," sambungnya.

-Baca Juga: Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag Bukti Beragamnya Cara Menggarong Uang Rakyat

Sebagai informasi, mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus ini divonis terbukti bersalah menerima uang suap senilai Rp32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Covid-19 di Kemensos. Dia divonis 12 tahun penjara.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x