Pengacara: Lukas Sakit, Kemungkinan tak Hadiri Undangan KPK

- 22 September 2022, 09:25 WIB
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet /PMJNews/

POSJAKUT -- Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin megaku sudah menerima surat panggilan kedua dari KPK. Kendati begitu, dia belum dapat memastikan kliennya bisa datang atau tidak.

"Kami belum bisa memastikan klien kami bisa hadir apa ngga karena sampai saat ini pak Lukas masih sakit," jelas Renwarin, di Jakarta, Rabu.

Namun kalau melihat kondisi sakit seperti saat ini, Renwarin menyatakan kemungkinan tidak akan hadir. "Yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Periksa Lukas Enembe 26 September

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan garong uang rakyat yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," katanya.

Sementara laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin (19/9).

Dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x