Pengacara: Lukas Sakit, Kemungkinan tak Hadiri Undangan KPK

- 22 September 2022, 09:25 WIB
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet
Atas permintaan KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal. Foto: Lukan Enembe/doknet /PMJNews/

Baca Juga: Aliran Dana Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino, Begitu Temuan PPATK

Selain itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.

Ada pula kasus garong uang rakyat lainnya yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Mulya Achdami


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x