POSJAKUT -- Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang mengatur kewenangan pejabat/ pejabat sementara kepala daerah (Kada) harus ditolak, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Demikian dikemukakan pakar hukum Dr.Muhammad Taufiq.SH MH.
Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian layak dipidana karena melakukan insubordinasi atau pemberontakan terhadap PP.
Prsiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI) melontarkan pendapatnya terkait Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ Menteri Dalam Negeri kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil.
-Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Pencabutan Pergub Terkait Penggusuran Masih Berproses di Kemendagri
SE tertanggal 14 September ini menurut Kapuspen Kemendagri Benni Irawan, berisi dua poin pokok. Pertama, memberi izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi/pelanggaran disiplin berat.
Kedua, memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).
Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Taufiq menilai Surat Edaran Mendagri ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam penjelasan tertulisanya yang diterima POSJAKUT Minggu sore, 18 September 2022, Taufiq terus terang menyatakan penolakannya terhadap Surat Edaran Mendagri tersebut.
Artikel Rekomendasi