Gubernur Anies Sebut Pencabutan Pergub Terkait Penggusuran Masih Berproses di Kemendagri

- 29 Agustus 2022, 13:30 WIB
Pergub yang akan dicabut itu saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri dan ia menjamin bisa terlaksana
Pergub yang akan dicabut itu saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri dan ia menjamin bisa terlaksana /foto ANT

POSJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Pemprov Daerah Khusus Jakarta telah membahas pencabutan Pergub terkait penggusuran dan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan sebelum Lebaran.

Menurut Anies Baswedan, Pergub yang akan dicabut itu saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri dan ia menjamin bisa terlaksana.

Pergub yang akan dicabut itu adalah Pergub 207 tahun 2016 soal Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Pemegang Kartu TransJakarta Gratis Versi Lama Bisa Ditukar dengan Kartu JakCard Baru

"Nanti coba saya cek tapi intinya sudah di Kementerian Dalam Negeri, bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran," kata Anies Baswedan yang segera habis masa jabatannya 16 Oktober 2022, Senin 29 Agustus 2022.

Anies menyebut pihaknya akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut termasuk mengecek apabila ada kendala.

Sebelumnya Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengaku sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 Baca Juga: INFO KEBAKARAN: Sekolah Musik di Rawamangun Dilalap Api

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jktgoid


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x