POSJAKUT -- Satu lagi, perwira polisi "korban" Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria. Perwira ini diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
-Baca Juga: Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai
Kombes Pol Agus Nurpatria adalah perwira yang kesekian setelah beberapa orang sebelumnya yang merupakan "korban" perbuatan Ferdy Sambo.
Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022) kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.
"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," ucapnya.
Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.
-Baca Juga: Tiga Kapolda Disebut-sebut Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Mereka?
Artikel Rekomendasi