Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” ujar Dedi kepada wartawan.
“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.
Persidangan kode etik akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.
-Baca Juga: Polri Tunggu Proses Hukum 6 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Yoshua
Dedi menambahkan, para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.
“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.***
Artikel Rekomendasi