Satu Lagi 'Korban' Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria Kena PTDH

- 7 September 2022, 21:30 WIB
Satu lagi
Satu lagi /portaljember.pikiran-rakyat.com/

POSJAKUT -- Satu lagi, perwira polisi "korban" Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria. Perwira ini diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

-Baca Juga: Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai

Kombes Pol Agus Nurpatria adalah perwira yang kesekian  setelah beberapa orang sebelumnya  yang merupakan "korban" perbuatan Ferdy Sambo. 

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa (6/9/2022) kemarin. Sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu (7/9/2022) sore.

"Artinya bahwa sidang ini juga berjalan hampir 18 jam," ucapnya.

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

-Baca Juga: Tiga Kapolda Disebut-sebut Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Siapa Mereka?

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, KBP ANP diduga melanggar lebih dari satu pasal dalam keterlibatannya di obstruction of justice.

“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal,” ujar Dedi kepada wartawan.

“Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” tambahnya.

Persidangan kode etik akan membuktikan pasal yang disangkakan kepada KBP ANP atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” jelasnya.

-Baca Juga: Polri Tunggu Proses Hukum 6 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Yoshua

Dedi menambahkan, para tersangka dalam obstruction of justice mempunyai peran masing-masing dalam keterlibatannya.

“Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh Tim Karo Wabrof,” tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah