Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai

- 1 September 2022, 16:50 WIB
Sidang Kode Etik terhadap pelaku obstruction of justice  pada kasus   Brigadir J dimulai. Demikian disampaikan  Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.//Foto: PMJNews
Sidang Kode Etik terhadap pelaku obstruction of justice pada kasus Brigadir J dimulai. Demikian disampaikan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.//Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT - Sidang kode etik terhadap pelaku obstruction of justice  (menghhalang-halangi proses hukum)  pada kasus   Brigadir J dimulai. Demikian diungkapkan Irwasum Polri, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini mulai melakukan penanganan terhadap para tersangka pelaku obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Irwasum  mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan hari ini.

“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Komjen Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

-Baca Juga: Ini 15 Nama yang Memberi Kesaksian pada Sidang Ferdy Sambo

Para tersangka lain juga akan segera dilakukan sidang kode etik atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.

Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x