Polri Tunggu Proses Hukum 6 Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Yoshua

- 23 Agustus 2022, 21:45 WIB
Polri  masih menunggu proses hukum 6 polisi  yang halangi penyidikan kasus Yoshua. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ PMJNews
Polri masih menunggu proses hukum 6 polisi yang halangi penyidikan kasus Yoshua. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT -- Polri masih menunggu proses hukum  enam anggota polisi yang diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Masih menunggu penyidikan lebih lanjut dari Bareskrim, setelah timsus melimpahkan hasil investigasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 23 Agustus 2022.

Adapun keenam anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan di antaranya Irjen Ferdy Pol Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

-Baca Juga: Tagar SalutKetegasanKapolri Trending, Jenderal Sigit Kembali Mutasi 24 Polisi

Disinggung mengenai peluang keenam anggota Polri menjadi tersangka terkait obstruction of justice, Dedi menegaskan hal tersebut masih perlu menunggu hasil dari penyidik.

"Kita menunggu bersama hasil sidik dari Penyidik ya," tandasnya.***

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x