23 Napi Korupsi Dibebaskan, Termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola

- 7 September 2022, 19:00 WIB
23 Napi korupsi  dibebaskan dari penjara,  termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Surya Dharma Ali. Foto: PMJNews
23 Napi korupsi dibebaskan dari penjara, termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Surya Dharma Ali. Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT - 23 Narapidana (napi) kasus korupsi  dibebaskan dari penjara Selasa, 6 September 2022 kemarin. Termasuk di antaranya, Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki,Patrialis Akbar dan Zumi Zola.

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022.

-Baca Juga: Dua Pejabat Kemendag yang Keterlaluan, Gerobak Pedagang Cilik pun Dimakan

Diuraikan Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin. Dan ini daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

-Baca Juga: Korupsi Lahan Cipayung, Ganti Rugi Rp46 M Tapi Warga Hanya Terima Rp23 M, Oknum DPRD Terlibat?

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;

2. Setyabudi Tejocahyono;

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;

6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;

12. Zumi Zola Zulkifli;

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

-Baca Juga: Ironis! Kades Peraih Penghargaan 'Antikorupsi' dari KPK, Malah Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 7 September 2022.***

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x