Menyusul Harga BBM, Mulai 10 September Tarif Ojol Naik

- 7 September 2022, 14:35 WIB
Menyusul harga BBM, mulai 10 September tarif ojek online (Ojol ) naik. Foto: Illustrasi/ AntaraNaik,
Menyusul harga BBM, mulai 10 September tarif ojek online (Ojol ) naik. Foto: Illustrasi/ AntaraNaik, /depok.pikiran-rakyat.com/


POSJAKUT -- Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan tarif ini mulai berlaku 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojek online tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.

-Baca Juga: Tarif Ojol Batal Naik, Begini Alasan Pemerintah

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)


Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x