POSJAKUT – Ini 7 kejanggalan menurut LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang mematahkan, dan menjadi bukti bahwa tuduhan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawati (PC) tidak benar.
Isu pelecehan seksual yang kembali digaungkan beberapa pihak terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat nampaknya akan kandas.
Isu pelecehan seksual yang jadi rekomendasi dua lembaga negara, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan itu dimentahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga lembaga Negara.
-Baca Juga: Hahh....Ketua Komnas HAM Bicara Dugaan Pelecehan Seksual
Bahkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi masih menyimpan (belum mau mengungkapkan) satu point lagi kejanggalan dari 7 kejanggalan yang diungkapkan LPSK sebagai senjata pamungkas.
Kejanggalan-kejanggalan dimaksud, menyangkut fakta-fakta yang menunjukkan bahwa pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi (PC) adalah tidak benar, tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi.
Isu pelecehan seksual kembali digaungkan dalam konteks pencarian motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Isu pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan Brigadir J kepada Istri Sambo, awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelecehan itu disebut-sebut dilakukan di rumah Dinas Kadiv Propam, di Duren Tiga, Jaksel.
-Baca Juga: Kamarudin Minta, Putri Sambo Tersangka, Sebar Hoax, Ikut Drama Pembunuhan
Belakangan, Bareskrim menghentikan pengusutan isu pelecehan seksual ini dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Artikel Rekomendasi