Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini 8 Rekomendasi Komnas HAM kepada Polri

- 2 September 2022, 12:30 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J, begini 8 rekomendasi Komnas HAM kepada Polri/Foto: PMJNews
Kasus pembunuhan Brigadir J, begini 8 rekomendasi Komnas HAM kepada Polri/Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT - Komnas HAM menyampaikan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rekomendasi tersebut disampaikan di Kantor Komnas HAM.

"Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis 1

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

-Baca Juga: Sidang Kode Etik Terhadap Pelaku Obstruction of Justice pada Kasus Brigadir J Dimulai

Rekomendasi lengkap dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-Baca Juga: Memakai Baju Tahanan, Tangan Terikat, Sambo Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Yoshua

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x