Tarif Ojol Batal Naik, Begini Alasan Pemerintah

- 28 Agustus 2022, 20:15 WIB
Tarif Ojol batal naik, begini alasan pemerintah. Foto: Jubir Kemenhub, Adita. //PMJ
Tarif Ojol batal naik, begini alasan pemerintah. Foto: Jubir Kemenhub, Adita. //PMJ /PMJnews/


POSJAKUT -- Tarif ojek online batal naik. Dalihnya, pemerintah merasa masih perlu mendapatbanyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan kenaikan tarif ojek online semula akan diberlakuan mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

-Baca Juga: Pemukul Supir TransJakarta Jadi Tersangka, Serahkan Diri ke Polisi

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol). Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Tertabrak Kereta Api di Pesing, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub. Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

Halaman:

Editor: Ramli Amin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x