23 Napi Korupsi Dibebaskan, Termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola

- 7 September 2022, 19:00 WIB
23 Napi korupsi  dibebaskan dari penjara,  termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Surya Dharma Ali. Foto: PMJNews
23 Napi korupsi dibebaskan dari penjara, termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Surya Dharma Ali. Foto: PMJNews /PMJNews/

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

-Baca Juga: Ironis! Kades Peraih Penghargaan 'Antikorupsi' dari KPK, Malah Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi. Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu 7 September 2022.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x