23 Napi Korupsi Dibebaskan, Termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola

- 7 September 2022, 19:00 WIB
23 Napi korupsi  dibebaskan dari penjara,  termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Surya Dharma Ali. Foto: PMJNews
23 Napi korupsi dibebaskan dari penjara, termasuk Ratu Atut, Ex Jaksa Pinangki , Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Surya Dharma Ali. Foto: PMJNews /PMJNews/


POSJAKUT - 23 Narapidana (napi) kasus korupsi  dibebaskan dari penjara Selasa, 6 September 2022 kemarin. Termasuk di antaranya, Ratu Atut, mantan jaksa Pinangki,Patrialis Akbar dan Zumi Zola.

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022.

-Baca Juga: Dua Pejabat Kemendag yang Keterlaluan, Gerobak Pedagang Cilik pun Dimakan

Diuraikan Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin. Dan ini daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;

2. Desi Aryani bin Abdul Halim;

3. Pinangki Sirna Malasari; dan

4. Mirawati binti H Johan Basri.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x